MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar terkendala hasil audit.
Di mana kasus ini sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan sejak 30 Maret 2022 lalu oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan kasus ini masih terus berproses di Kejati Sulsel. Sejumlah saksi telah di periksa, hanya saja saksi tersebut sifatnya rahasia.
"Sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sementara proses pemeriksaan saksi-saksi tapi saya tidak bisa sebutkan saksinya siapa," kata Soetarmi saat di wawancara Harian Rakyat Sulsel, Rabu (27/4).
Soetarmi menyampaikan, dalam kasus ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, sebab belum ada hasil pasti berapa kerugian negara yang ditimbulkan. Hanya saja kasus ini sudah dipastikan jika ada kerugian negara di dalamnya.
"Belum ada yang kita tentukan tersangka, karena belum ada nilai kerugian negara. Tapi perbuatan melawan hukum sudah ada," tegasnya.