Terlibat Narkoba dan Penipuan, Lima Anggota Brimob Polda Sulsel Kena Sanksi PTDH

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Lima anggota Satuan Brimob Polda Sulsel diberhentikan atau dipecat karena terbukti mempunyai kesalahan baik pidana maupun kode etik. Lima orang personil yang dipecat itu terjerat kasus narkoba dan penipuan.

Pemberhentian ini digelar melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Makosat Brimob Polda Sulsel, Jalan K.S. Tubun, Rabu (11/5/22). Upacara pemberhentian dipimpin langsung Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Heru Novianto.

Lima oknum Polri yang dipecat ini yakni Bripka Fajar dari Batalyon A, Bripka Irwan Abdullah dari Batalyon A, Bripka Dio Andria Putra dari Batalyon C, Brigpol Haris dari Yanma Sat Brimob Polda Sulsel dan Baratu Rivaldi Rizal dari Yanma Sat Brimob Polda Sulsel.

Dansat Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Heru Novianto menyebut, anggota yang dipecat itu ada yang terlibat narkoba dan sudah pernah dilakukan sidang disiplin dua kali. Namun tetap oknum itu menggunakan barang haram tersebut.

Parahnya lanjut dia, mereka terlibat peredaran narkoba. Padahal Polri dalam hal ini institusi Brimob, akan melakukan tindakan tegas bagi anggota yang terlibat penggunaan barang haram itu.

“Karena memang anggota yang melanggar baik pidana maupun kode etik, adalah dilakukan pemecatan. Ini sudah komitmen dan sudah ada undang-undangnya,” kata Kombes Pol Heru.

Selain terlibat narkoba, Heru menyebut ada juga oknum Polri yang dipecat karena terbukti melakukan tindakan penipuan terhadap beberapa orang dengan menjanjikan bahwa oknum itu akan diloloskan menjadi anggota Polri.

“Korbannya cukup banyak, nilainya ratusan juta dan mungkin dia tidak bisa mengembalikan karena nilainya terlalu besar sehingga melakukan disersi atau meninggalkan tugas,” sebut Heru.

Lebih jauh, Heru menyebut, anggota itu telah dilakukan penangkapan dan persidangan serta dimasukkan dalam pidana kurungan hampir satu setengah tahun. Ini merupakan satu tindak pidana yang dilakukan anggota. Sehingga secara kode etik mereka harus di pecat.

“Ini merupakan suatu wujud daripada bagaimana menciptakan dan menerapkan reward and punishment, bagi anggota yang berprestasi akan diperjuangkan untuk diberikan penghargaan berupa sekolah maupun kenaikan pangkat yang luar biasa,” ujarnya.

“Sedangkan bagi mereka yang mempunyai kesalahan akan dilakukan tindakan tegas dengan melakukan pemecatan,” sambungnya.

Heru menyampaikan, lima anggota itu, ada dari Makosat Brimob Polda Sulsel, Batalyon C, Batalyon A dan ini prosesnya sudah dua tiga tahun lalu. Memang ini prosesnya sudah lama dan ini Skep PTDH nya dimunculkan.

“Memang anggota kita itu sudah tidak lagi menjadi anggota Polri. Sehingga masyarakat tahu bahwa anggota itu bukan lagi merupakan anggota Polri,” terangnya.

Upacara PTDH lima anggota Polri itu, turut dihadiri Komandan Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Sulsel Kompol Nur Ichsan, Wakaden Gegana Kompol Rudi dan Wadanyon A Pelopor Kompol Mansur. (Cr3)

  • Bagikan