Enam Media di Makassar Digugat Perdata, AJI Makassar: Sengketa Jurnalistik Harusnya Pakai UU Pers

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar mengkritik gugatan perdata terhadap enam media massa di Makassar, yakni Antara News, Terkini News, Celebes News, MakassarToday dan Kabar Makassar dan RRI di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Surat gugatan itu tercatat di PN Makassar tertanggal 31 Desember 2021, dan sejauh ini telah melalui proses persidangan beberapa kali sejak 18 Januari 2022, hingga proses mediasi. Namun, dalam proses mediasi kedua pihak tidak menemui kesepakatan hingga PN Makassar mengagendakan sidang pembacaan jawaban para tergugat, pada Kamis (12/5/2022), pukul 09.00 Wita hari ini.

Diketahui, pihak penggugat menggunakan dasar dan alasan melayangkan gugatan yakni pemberitaan yang menyebut M. Akbar Amir bukan keturunan Raja Tallo. Berita tersebut diperoleh wartawan enam media tersebut dari hasil konferensi pers yang digelar Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT) di Hotel Grand Celino Makassar, dimana yang bertindak sebagai narasumber dalam berita, yakni dua orang keturunan langsung dari Raja Tallo, H Andi Rauf Maro Daeng Marewa dan Hatta Hasa Karaeng Gajang, pada 18 Maret 2016.   

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan pihak media saat itu, namun tidak mendapat respons dari penggugat. Namun, berselang lima tahun lebih, muncullah surat gugatan perdata M. Akbar Amir yang didaftarkan ke PN Makassar.

AJI Makassar menegaskan kasus itu sejak awal sudah salah saat masuk ke pengadilan, karena seharusnya diselesaikan di Dewan Pers.

Ketua AJI Makassar Nurdin Amir mengatakan menghormati hak penggugat secara perdata. Namun, menurut dia, seharusnya sengketa produk jurnalistik diselesaikan melalui mekanisme Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, bukan dibawa ke ranah hukum.

"Dalam UU Pers ditegaskan bahwa publik yang tak puas atas berita media, silakan menggunakan hak jawab. Kalau itu dianggap belum memadai, bisa mengadukan ke Dewan Pers," kata Nurdin.

Nurdin mengingatkan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk patuh terhadap Peraturan Dewan Pers Nomor 05/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan, dan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 01/DP/MoU/II/2013 tentang Koordinasi Dalam Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, dan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat.

"Di dalam Bab III Pasal 3 ayat (2) Nota Kesepahaman disebutkan, saat menangani kasus dugaan pelanggaran hukum berkaitan dengan pemberitaan pers, Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sepakat untuk mendahulukan UU No.40 tentang Pers sebelum menerapkan undang-undang lain," tegasnya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version