MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dinas Pertanahan Kota Makassar akan memanggil pengelola Toko Agung dalam waktu dekat. Pasalnya, mereka memagari akses warga atau fasilitas publik.
Di mana, pengelola toko alat tulis kantor (ATK) ini memasang pagar di lorong yang berada di belakang toko tersebut. Padahal, lorong tersebut merupakan fasilitas publik, bukan milik pribadi.
"Kita akan panggil pengelola Toko Agung, untuk klarifikasi. Kenapa ada jalan umum di pagari," tukas Kepala Dinas Pertanahan Makassar, Akhmad Namsum, Kamis (12/5).
Dia menjelaskan area di belakang Toko Agung, juga terdapat dua rumah. Posisi lorong atau akses jalan yang dimaksud berada diantara toko agung dan rumah warga.
"Itu harusnya digunakan warga sebagai akses jalannya, sama sekali bukan untuk pribadi," paparnya.
Selain toko Agung, Kafe Agung yang lokasinya bersampingan dengan toko tersebut juga melakukan pelanggaran. Pengelola menggunakan fasilitas umum fasilitas sosial (fasum-fasos) untuk lahan parkir.