TAKALAR, RAKYATSULSEL - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menahan eks Kepala Desa (Kades) Soreng inisial SDS, Selasa (24/5). Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa anggaran tahun 2021.
Berdasarkan informasi, tim penyidik beberapa hari intens melakukan penyelidikan yang kemudian naik status ke tahan penyidikan. Akhirnya, mantan kades Soreang itu ditetapkan tersangka lalu dilakukan penahanan.
"Jadi, SDS diduga telah melakukan korupsi dana desa 2021 dengan kerugian negara Rp253 juta," tukas Ketua Tim Penyidik Kejari Takalar, Sabri Salahuddin.
Sabri menjelaskan, SDS diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa dimana ada 14 item kegiatan yang tidak dijalankan namun tetap dialokasikan.
"Kita terus melakukan pendalaman untuk menentukan apakah masih ada tersangka lain atau seperti apa," ujarnya.