MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041 diharapkan menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan yang lebih tertata di Provinsi Sulsel.
Hal itu disampaikan oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman pada acara Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041 di Hotel Four Point by Sheraton Makassar, Rabu 25 Mei 2022.
“Alhamdulillah, terbitnya RTRW ini atas sinergitas bersama. Apalagi ini menjadi Perda RTRW pertama di Indonesia yang yang terintegrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.
Dengan terbitnya RTRW ini, kata dia, bisa menjadi acuan dalam implementasikan tata ruang untuk pelaksanaan pembangunan. “Dengan adanya ini, memudahkan perencanaan pembangunan yang lebih tertata, termasuk dalam mengakomodir sistem investasi yang sudah kita proyeksi,” jelasnya.
Gubernur termuda di Indonesia ini pun berharap, hal ini bisa ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah, dalam menerbitkan RTRW Kabupaten/Kota serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menjadi dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan.
Selain itu, RTRW ini menjadi acuan dalam pemetaan wilayah dan terintegrasi dengan sistem perizinan. “Sekiranya jika ada perencanaan, perlu ada master plan untuk menjadi proyeksi kedepan. Perlu pemetaan wilayah, meskipun itu mendapatkan keuntungan, namun jangan sampai itu akan memberi dampak panjang kedepan,” jelasnya.
Dalam Perda tersebut, mencakup struktur ruang berupa pusat kegiatan dan jaringan infrastruktur serta pola ruang berupa kawasan lindung, permukiman, kehutanan, kelautan, pertambangan, pertanian dan lingkungan.
Dirinya pun menghimbau para Kepala Daerah dalam menjaga kawasan pertanian. “Kita harus menjaga kawasan yang menjadi kedaulatan pangan kita. Karena ini menjadi kearifan lokal kita di Sulsel. Terlebih Sulsel sebagai penyangga pangan nasional,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruan/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Abdul Kamarzuki mengapresiasi terbitnya Perda RTRW Provinsi Sulsel ini. Yang diharapkan menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah lainnya dalam menyusun RTRW yang terintegrasi RZWP3K dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Turut hadir Sekda Sulsel, Abdul Hayat Gani, Anggota DPRD Sulsel Rahman Pina, Anggota Forkopimda, Bupati/Walikota se Sulsel, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 2, Pimpinan instansi vertikal, Kepala OPD Lingkup Pemprov Sulsel maupun Kabupaten/Kota, para Akademisi/Asosiasi Prefesi Lingkup Sulsel, serta tokoh masyarakat. (*)