PAREPARE, RAKSUL — DPRD Parepare tengah menggagas rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif. Ranperda itu akan mengatur Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Saat ini, tahap pembahasan ranperda itu dimulai dari konsultasi publik. DPRD menampung aspirasi dan masukan masyarakat atas ranperda itu. Selanjutnya masukan masyarakat bakal diakomodir di naskah akademik.
Ranperda itu merupakan inisiatif Komisi I DPRD Parepare. Sejumlah anggota Komisi I ikut menjelaskan pentingnya ranperda itu dibentuk. Naskah akademik itu juga dijelaskan oleh Akademik Fakultas Hukum UMI, Prof Dr Laodding Marsuni.
Legislator Partai Bulan Bintang (PBB) Sudirman Tansi mengatakan naskah akademik dari ranperda ini akan diisi muatan lokal. Artinya, kata dia, ranperda tentang pencegahan narkotika disesuaikan kondisi dan kebutuhan masyarakat Parepare.
“Jangan sampai perda yang lahir ini hanya dibuat saja tidak dipergunakan juga. Jadi kami harap masukan bapak ibu untuk menyempurnakan ranperda ini,” ucap Ketua PBB Parepare itu, Jumat (27/5/2022).
Sudirman menjelaskan, meski pencegahan narkotika diatur aturan yang lebih tinggi, tetapi Ranperda ini akan hadir mengatur secara spesifik. Seperti, dukungan untuk tim kelurahan yang bergerak melawan narkoba.
“Tadi ada yang bilang sudah ada tim tangguh Narkoba tingkat kelurahan, nah ini kita dukung. Kita juga kan melihat ada fenomena anak-anak yang ngelem, ini juga menjadi perhatian kita,” paparnya.
Sementara itu, Legislator PAN Musdalifah Pawe menekankan pentingnya masukan masyarakat atas ranperda itu. Dirinya berharap ranperda pencegahan narkoba bisa bermanfaat sebaik-baiknya.
“Kami terbuka atas saran dan masukan. Jika sekiranya belum sempat menyampaikan di acara konsultasi publik ini, kami siap menerima lewat apa saja selama pembahasan Perda ini,” kata Ketua DPD PAN Parepare itu.
Selanjutnya, naskah akademik ranperda itu akan dibahas lebih lanjut. Setelah melalui tahapan konsultasi, ranperda itu akan dibahas melalui pansus DPRD dan rapat paripurna. (*)