Dalam kasus ini pun, enam anggota Polisi itu dicopot dari satuannya dan dimutasi ke bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Sulsel. Enam orang itu antara lain, RHS mantan Kasubnit 2 Satresnarkoba Polrestabes dimutasikan sebagai Pama Yanma Polda Sulsel.
Kemudian lima anggota Satresnarkoba Polrestabes lainnya yakni JA, NP, AS, JE, AAS ikut dimutasikan sebagai BA Yanma Polda Sulsel. Mereka dimutasi dalam rangka evaluasi jabatan sejak dari tanggal 18 Mei lalu melalui surat telegram STR/290/V/KEP/2022.
Almarhum Arfandi sendiri ditangkap di wilayah Kelurahan Rapokalling, Kecamatan Tallo, Makassar, sekitar pukul 03.00 Wita. Namun dalam proses pengamanan itu, Arfandi meninggal dunia. (Isak)