Sementara Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana mengatakan, pemilihan 10 desa tersebut telah dimulai sejak awal Februari 2022 dengan empat tahapan yaitu tahap observasi, kick off dengan bimtek, penilaian, dan penetapan atau peresmian Desa Antikorupsi yang dilakukan pada November hingga Desember 2022 mendatang.
"Tim KPK melakukan observasi terhadap 23 desa di 10 provinsi yang menjadi target untuk menilai kesiapannya menjadi percontohan desa antikorupsi. Kemudian didapatkan 10 desa terpilih di 10 provinsi," ungkapnya.
Ia berharap, dengan Kick Off Percontohan Desa Antikorupsi ini akan menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya untuk menjadikan desanya menjadi desa yang bersih dari praktik korupsi, serta budaya antikorupsi lahir dari level masyarakat desa dan terus menyebar hingga ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.
Selain Desa Pakatto Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sembilan desa lainnya yang ditetapkan oleh KPK yakni Desa Kamang Hilla, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Desa Hanura, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Desa Mungguk, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Kemudian, Desa Cibiru Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Desa Sukojati, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Desa Kutuh, Kabupaten Badung, Bali, Desa Kumbang, Kabupaten Lombok Timur, NTB, dan Desa Batusoko Barat, Kabupaten Ende, NTT.
Turut hadir dalam Kick Off tersebut Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan, Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa Kemendagri Yusharto Huntoyungo.
Bupati/Walikota se-Sulsel, Forkopimda Sulsel, Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, Sekda Gowa, Kamsina, Forkopimda Gowa, dan 121 kepala desa se-Kabupaten Gowa. (*)