Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yakni pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana Subsider 264 ayat 1 dan 2 Jo. Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Untuk kasus ini yakni pemalsuan ancaman pidananya di atas lima tahun atau enam tahun. Kalau ancaman di atas lima tahun maka berarti dia memenuhi syarat untuk ditahan oleh penyidik,” ujar Prof Hambali Thalib.
Menurutnya, tersangka juga bisa dilakukan penahanan jika dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, mengulangi perbuatannya serta mempersulit pemeriksaan.
“Jadi ada alasan seorang bisa ditahan tanpa menggugurkan status tersangka,” tegas Prof Hambali.
Diketahui, kedua tersangka kini mengajukan praperadilan atas status tersangkanya. Sidang praperdilan mulai bergulir, Selasa (7/6/2022). Ini merupakan praperadilan yang kedua yang diajukan tersangka.
Pada praperadilan yang pertama, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Makassar menolak permohonan tersangka. Penegasan itu tertuang dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Franklin B Tamara.
“Menolak permohonan praperadilan (terhadap Dirreskrimum Polda Sulsel) dan memutuskan penyitaan bukti surat oleh penyidik Dirreskrimum Polda Sulsel sudah sesuai ketentuan,” kata hakim Franklin B Tamara dalam amar putusannya saat itu.