Polisi Didesak Tahan Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Lahan Eks Kebun Binatang Makassar

  • Bagikan
Ilustrasi. Pemalsu Dokumen Eks Kebun Binatang di Makassar Diminta Ditahan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Direktorat reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel telah menetapkan Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat atas lahan eks Kebun Binatang Makassar.

Hanya saja, hingga kini kedua tersangka masih asyik melenggang kangkung alias tidak ditahan meski sebelumnya kabarnya telah dipanggil dua kali secara patut oleh penyidik untuk diperiksa dalam status tersangka namun keduanya tidak memenuhi panggilan.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bosowa Makassar, Prof Dr Marwan Mas mengatakan, mengenai tersangka tidak dikenakan penahanan tentu ada pertimbangan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh penyidik.

Akan tetapi, kata dia, berdasarkan ancaman pidana Pasal 263 KUHPidana yang diancam pidana selama 6 tahun, mestinya boleh dikenakan penahanan.

“Makanya kalau Polda ingin lebih efektif proses penyidikannya, apalagi sudah dua kali tersangka dipanggil untuk diperiksa, tetapi tidak dipenuhi sehingga sudah ada dasar hukum bagi Polda untuk melakukan penahanan terhadap tersangka,” ucap Prof Dr Marwan Mas dimintai tanggapannya via pesan singkat Whatsapp, Selasa (7/6/2022).

Saat ditanya mengenai keabsahan penyitaan barang bukti berupa sertifikat lahan oleh penyidik mengingat kedua tersangka sempat menggugat praperadilan mengenai sah tidaknya penyitaan barang bukti berupa sertifikat lahan yang dimaksud yang mana kemudian gugatan kedua tersangka tersebut ditolak, kata Prof Dr Marwan, itu menandakan bahwa tindakan penyidikan oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Sulawesi Selatan dengan menyita sertifikat lahan yang diduga palsu atau dipalsukan sudah tepat.

“Itulah sebabnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh kedua tersangka ditolak oleh hakim praperadilan sehingga perkara dugaan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana harus dilanjutkan penyidikannya oleh Polda Sulawesi Selatan. Harus dilanjutkan,” jelas Prof Dr Marwan Mas.

Sementara itu, Pengamat Hukum UMI Makassar, Prof Dr Hambali Thalib mengatakan, penahanan seorang tersangka bisa dilakukan apabila ancaman pidananya minimal 5 tahun.

  • Bagikan