Sebelumnya, Direktorat reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat akta Otentik sesuai Laporan No. : LP/B/390/XI/2021/SPKT/Polda Sulsel.
Penetapan kedua orang tersangka tersebut masing-masing Ahimsa Said dan Ernawati Yohanis tertuang dalam surat penetapan No. : S.Tap/18/III/2022/Ditreskrimum dan No. : S.Tap/18/III/2022/Ditreskrimum.
Kasubdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel yang saat itu dijabat oleh AKBP Ahmad Mariadi membenarkan jika pihaknya telah menetapakan dua orang tersangka.
“Benar, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing AS dan EJ,” kata Ahmad Mariyadi saat dihubungi via telepone, Jumat 20 Mei 2022.
Kata dia, saat itu, kedua tersangka belum dilakukan pemeriksaan hingga penahanan lantaran kedua tersangka masih belum menghadiri pemanggilan polisi hingga dua kali pemanggilan.
Namun, Ia menyebutkan pihaknya akan melakukan penjemputan hingga penangkapan secara paksa apabila panggilan ketiga tak dipatuhi oleh para tersangka.
Adapun pasal yang kita sangkakan yakni pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana Subsider 264 ayat 1 dan 2 Jo. Pasal 55 dan 56 KUHPidana.