MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penemuan tujuh janin bayi yang disimpan di dalam kotak makan. Janin tersebut ditemukan di salah satu kamar kost di Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, pada Sabtu malam 4 Juni 2022.
Dari hasil penyelidikan polisi mengungkap tujuh janin bayi tersebut merupakan hasil oborsi dari satu pasangan kekasih.
"Dua orang kita tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjunta saat diwawancara, Kamis (9/6/2022).
Reonald menceritakan, dari pengakuan tersangka yang diamankan, aborsi itu mulai dilakukan sejak dari tahun 2012, atau sekitar 10 tahun yang lalu. Kedua pasangan ini telah tujuh kali melakukan aborsi, dan tersangka wanita selalu menyimpan janinnya hingga tersisa tengkorak bahkan sebagian lainnya tinggal tanah dan debu.