Beda Keterangan, Polisi Akan Lakukan Tes DNA

  • Bagikan
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjunta

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Makassar terus mendalami kasus temuan tujuh janin bayi dalam kotak makan dalam kamar indekost, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Sabtu (4/6).

Pasalnya, kedua pelaku yang kini jadi tersangka berbeda keterangan saat diinterogasi polisi.

Tersangka wanita inisal NM (29) mengaku melakukan aborsi sebanyak tujuh kali, hasil hubungannya bersama pacarannya inisal SM (30). Namun pengakuan NM itu dibantah oleh SM, ia mengaku hanya empat kali melakukan aborsi bersama NM.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjunta mengatakan, sejauh ini belum ada perkembangan terkait kasus ini. Namun fakta baru yang ditemukan saat keduanya diinterogasi pasca tiba di Polrestabes Makassar adalah adanya perbedaan pendapat.

Kedua tersangka sendiri ditangkap di tempat yang berbeda, NM di Konawe, Sulawesi Tenggara. Sementara SM diamankan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Menurut perempuan (NM) tujuh kali mereka gugurkan. Tapi menurut laki-laki (SM), cuma empat kali," kata Reonald, Minggu (12/6).

Adanya perbedaan pendapat dari kedua tersangka kata Reonald, membuat pihaknya perlu melakukan tes DNA untuk memastikan tujuh janin bayi yang ditemukan apakah benar hasil dari hubungan gelap kedua sejoli ini atau bukan.

Termasuk, nantinya kedua pasangan ini disebut akan dibawa ke psikiater untuk memastikan kondisi kejiwaannya. Rencananya, psikiater ini akan disiapkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar.

"Tapi tes kejiwaan belum bisa kami laksanakan, karena sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan yang sangat mendalam. Apalagi kondisi tersangka NM yang masih lelah (dari perjalanan jauh)," kata Perwira Polisi dua bunga itu.

  • Bagikan