Beda Keterangan, Polisi Akan Lakukan Tes DNA

  • Bagikan
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjunta

Dan kepergiannya itulah, perilaku keduanya terbongkar saat pemilik kost membersihkan kamar NM yang sudah ditinggalkan selama enam bulan lamanya.

"Kalau pengakuan masih pacaran, cuman sempat hilang kontak, terakhir April 2021, laki-laki (SM) ini sempat memblokir WA (WhatsApp) maupun telpon si perempuan. Dari situ perempuan ini berubah pikiran, putus asa sehingga pindah ke Konawe," kata Reonald.

Dari keterangan awal, dalam melakukan aborsi pelaku disebut menggunakan obat herbal berupa jamu dibantu dengan obat medis yang dimasukkan ke dalam alat kelamin NM. Apalagi NM disebut punya pengalaman terkait medis sebab pernah kuliah jurusan farmasi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dalam proses hukumnya ke depan, tersangka NM dan SM akan didampingi oleh penasehat hukum. Namu terkait siapa kuasa hukum yang akan mendampingi mereka belum di sampaikan.

"Nanti ada pendampingan yang akan kita libatkan. Kemudian sudah pasti penasihat hukum dari masing-masing akan kita libatkan," sebut Reonald. (Isak).

  • Bagikan