Bayangkan saja, kata dia, anggaran sebesar Rp70 miliar lebih dihabiskan untuk membebaskan lahan. Tetapi ujung-ujungnya lahan tak bisa disertifikatkan oleh Pemkot Makassar. Artinya dalam kegiatan ganti rugi ada dugaan salah bayar.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari mengatakan, Kejari Makassar optimistis untuk memberantas mafia tanah di Makassar. Sebagaimana dengan instruksi Jaksa Agung untuk tegas dalam memberantas praktik mafia tanah, mafia pelabuhan, hingga mafia bandara.
Hanya saja, dalam proses penyelidikan kasus yang menelan anggaran sebesar Rp70 miliar lebih dari APBD Kota Makassar pada tahun 2012, 2013 dan 2014 ini, Kejari Makassar memilih tertutup.
"Kita masih menyelidiki, tertutup, penyelidikan tertutup belum bisa diekspos, mudah-mudahan penyelidikan ini bisa segera menjadi penyelidikan di Pidsus dalam waktu dekat," kata Andi Sundari dalam rilis akhir tahun di Kejari Makassar enam bulan yang lalu.
Andi Sundari menyampaikan, dalam memberantas mafia tanah di Makassar, pihaknya mendapat sejumlah tantangan, apalagi melibatkan orang-orang besar.
Pihak-pihak yang diduga terkait disebut terganggu dengan pengungkapan kasus praktik mafia tanah.
"Kita berhadapan dengan berbagai pihak yang mungkin terganggu dengan kegiatan penyelidikan yang kami lakukan. Tapi apapun itu jika kami menilai melanggar atau ada perlawanan hukum didalamnya maka kami akan jalan terus," ujarnya.
Proyek yang terlaksana di era kepemimpinan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Siradjuddin ini, disinyalir kuat terjadi penyimpangan yang mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum.