Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Industri Persampahan Rp72 Milliar Mandek di Kejari Makassar

  • Bagikan
Ilustrasi. Kasus Pembebasan Lahan Rp72 Miliar Mandek di Kejari Makassar

Selanjutnya, Ardiansah mengatakan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri persampahan Kota Makassar tersebut, sudah ada puluhan saksi yang telah diambil keterangannya di tingkat intelijen.

"20 orang saksi yang telah diperiksa, ada dari RW, pihak pemerintah, pemilik tanah, penerima ganti rugi dan pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional)," ujarnya.

Dari keterangan beberapa saksi, diantaranya saksi dari pihak BPN Kota Makassar yang telah diperiksa Selasa 14 Desember 2021, telah mengungkapkan jika pihaknya tak pernah dilibatkan dalam proses pengadaan tanah.

Sementara menurut ketentuan Undang-undang No. 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Peraturan Presiden RI (Perpres) No. 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan Umum dan Peraturan Kepala BPN RI No. 5 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan tanah, seharusnya Kepala Kantor Pertanahan setempat dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar bertindak selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.

"Jadi pemerintah melakukan pengadaan tanah sendiri tanpa melibatkan BPN yang seharusnya dilibatkan selaku Ketua Pengadaan Tanah," beber Ardiansah.

Selain itu, dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk industri persampahan Kota Makassar itu, kata Ardiansah, juga diduga tidak melibatkan jasa penilai atau penilai publik untuk menilai besaran ganti kerugian yang akan nantinya dibayarkan oleh instansi yang memerlukan tanah. Jasa penilai atau penilai publik tersebut ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.

"Sehingga penetapan jasa penilai atau penilai publik diduga tidak pernah ada, karena dalam kegiatan ini, juga diduga tidak ada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah yang dilibatkan apalagi diketuai oleh Kepala Kantor BPN Kota Makassar," terang Ardiansah.

Tak sampai di situ, fakta lainnya yang didapatkan dari hasil penyelidikan oleh tim Intelijen Kejari Makassar, yakni ditemukan bahwa pemerintah pernah mengajukan permohonan untuk sertifikasi lahan yang telah dibebaskannya dengan luas sekitar 12 Ha kepada BPN Kota Makassar berdasarkan hasil pengukuran yang telah dilakukan oleh Pemkot Makassar.

  • Bagikan