Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Industri Persampahan Rp72 Milliar Mandek di Kejari Makassar

  • Bagikan
Ilustrasi. Kasus Pembebasan Lahan Rp72 Miliar Mandek di Kejari Makassar

Namun, kata Ardiansah, permohonan tersebut ditarik kembali oleh Pemkot Makassar sendiri karena Pemkot Makassar tak dapat menunjukkan batasan-batasan lahan yang sebenarnya yang telah dibebaskan sebelumnya sebagaimana permintaan dari pihak BPN Kota Makassar.

"Sehingga sampai saat ini, Pemkot Makassar belum dapat menyertifikatkan lahan yang telah dibebaskannya tersebut. Bahkan pencabutan atau mematikan bukti hak milik dari pemilik tanah yang telah dibebaskannya itu sampai saat ini juga belum dapat dilaksanakan," jelas Ardiansah.

Ia menegaskan pihaknya tak akan pernah bermain-main dalam pengusutan tuntas kasus pembebasan lahan industri persampahan Kota Makassar yang diduga kuat merugikan negara puluhan miliar tersebut karena adanya dugaan praktek mafia tanah di dalamnya.

"Pengusutan yang dilakukan oleh Kejari Makassar terkait proyek pembebasan lahan tersebut, sejalan dengan perintah Jaksa Agung dalam pemberantasan mafia tanah. Kami tegaskan komitmen dan tak akan main-main dalam pengusutan tuntas kasus ini," tutupnya. (Isak)

  • Bagikan