MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Operasi Patuh yang akan di laksanakan secara serentak pada tanggal 13 hingga 26 Juni 2022, Dirlantas Polda Sulsel melalui Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas serta memperhatikan administrasi kendaraan bermotor berupa STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum mengemudikan kendaraan bermotor.
Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah S.I.K, masyarkat yang belum melakukan pembayaran dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Tahunan agar segera melakukannya di Kantor Samsat terdekat atau bisa melalui Aplikasi SIGNAL "Samsat Digital Nasional"
Sementara untuk masyarakat yang belum memiliki SIM atau masa berlaku SIM nya segera berakhir, bisa melakukan perpanjangan atau penerbitan baru di Satpas SIM Polres/Tabes terdekat di daerah masing masing, namun untuk wilayah kota makassar bisa memanfaatkan Aplikasi SINAR "SIM Nasional Presisi" khusus sebagai aplikasi perpanjangan SIM.
“Aplikasi SIGNAL merupakan aplikasi pelayananan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang mana pembayarannya bisa dimana saja dan kapan saja karena mudah dan cepat melalui aplikasi yang sudah disiapkan ini", Ujar Kasubdit. Jumat (10/06/2022).
"Aplikasi SINAR dan SIGNAL merupakan Aplikasi yang dapat memudahkan masyarakat dalam pengurusan STNK Tahunan dan Perpanjang SIM", Terang Kasubdit.