Ia menuding adanya pembiaran atas pelanggaran regulasi yang dilakukan oleh PTPN XIV. PTPN XIV, kata Zul--sapaan akrabnya, sampai saat ini tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi rujukan untuk penerbitan izin lingkungan yang diterbitkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Hal tersebut sudah mereka langgar sejak 2016 sampai hari ini dan hampir setiap pertemuan dengan PTPN XIV secara gamblang mereka mengakui bahwa itu (AMDAL) tidak ada," jelas Zul.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Enrekang, Ikrar Eran Batu, yang menerima aspirasi masyarakat berjanji akan menindak lanjuti aspirasi yang disampaikan oleh pengunjuk rasa.
"Nanti kami menyelenggarakan rapat untuk menindak lanjuti ini, kami juga akan mengundang AMPU, yang datang perorangan atau mau datang semua tidak masalah. Supaya bisa ikut terlibat dalam arus pembahasan nantinya," tukas Ikrar. (Fadli)