PAREPARE, RAKSUL- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan rapat pembentukan TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing) tingkat kecamatan di Kabupaten Soppeng, bertempat di Aula Hotel Triple 8 Soppeng, Rabu (22/06).
Pembentukan TIMPORA dalam rangka mewujudkan pengawasan Keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia, hal ini yang dilakukan oleh Kanim Parepare dalam mengimplementasikan permenkumham Nomor 50 Tahun 2016 tentang TIMPORA pada 4 Kabupaten di Kabupaten Soppeng antara lain Kecamatan Donri-donri, Kecamatan Liliriaja, Kecamatan Ganra, dan Kecamatan Citta di Kab. Soppeng.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Parepare Arief Eka Riyanto, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Edisong, Kepala Badan Kesbangpol Kab. Soppeng, perangkat pemerintahan tingkat kecamatan, dan Forkopimda.
Dalam laporannya Kepala Kantor Imigrasi Parepare Arief Eka Riyanto, ia menjelaskan, pembentukan Timpora dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan mencegah dampak negatif keberadaan dan kegiatan orang asing.
Kegiatan ini juga diisi dengan pemaparan materi pengawasan orang asing dari perspektif pemerintah daerah yang dibawakan oleh Kepala Badan Kesbangpol Kab. Soppeng, Hadi Indrajaya, kemudian pemaparan materi pengawasan orang asing dari perspektif kepolisian yang dibawakan oleh Kasat Intelkam Polres Soppeng, IPTU Mahmuddin, dan materi terakhir pengawasan orang asing dari perspektif keimigrasian yang dibawakan oleh Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Edisong.(*)