"Perpanjangan PT Vale bisa dievaluasi, setidaknya pengusaha Sulsel, Lokal bisa diberdayakan. Di ada Perseroda bahkan ada pengusaha nasional yang berpengalaman mengelola tambang," imbuh dia.
"Karena sangat naif kalau kita ingin memberikan kekuasan kepada pengusaha asing sementara pengusaha lokal kita tidak berdayakan," lanjutnya.
Saat ini Rahman Pina mengapresiasi Komisi VII DPR RI karena telah berjuang mengeluarkan peraturan Presiden nomor 55 tahun 2022 yang memberikan kewenangan kepada daerah terkait pertambangan, selama ini provinsi menjadi penonton.
"Hampir semua jalan provinsi rusak karena penambang dan itu tidak bisa kita tegur apalagi kita evaluasi izin yang mereka miliki. Sementara ruas jalan rusak karena lalu lintas tambang," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan Syaharuddin Alrif meminta DPR, khususnya Komisi VII DPR RI untuk melakukan pengawasan terhadap PT Vale, karena dinilai menyisakan masalah kerusakan lingkungan dan tidak ada nilai ekonominya bagi masyarakat.
“Kami minta Komisi VII menindaklanjuti konsultasi ini dengan melakukan kunjungan ke Sulsel guna melakukan pengawasan ke PT Vale. Pasalnya, selama beroperasi masyarakat sekitar hanya menjadi penonton dan hampir sebagian besar infrastruktur (jalan) di Sulsel mengalami rusak berat karena dilalui penambang,” kata Syaharuddin.