Tak hanya itu, Zulanda juga menyampaikan evaluasi ke depan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Makassar yakni penguatan kembali kewajiban Light On pada roda dua, penguatan kembali pada kewajiban penggunaan helm pada anak yang di bonceng.
Lalu, penguatan kembali larangan menggunakan Handphone (HP) saat mengemudi, penggunaan lajur kiri pada kendaraan roda dua, dan penguatan kembali larangan lawan arus.
Termasuk peningkatan kerjasama dengan Diskominfo kota dan provinsi terkait penambahan titik ETLE, serta penguatan kembali pada peningkatan kompetensi pengemudi pemula utamanya yang usia 17 hingga 19 tahun. (Isak)