Untuk pendaftara kata dia, terbuka lebar bagi siapa saja, namun harus atas nama lembaga bukan perorangan. Apalagi kata dia pendaftaran masih cukup panjang.
"Sampai 7 hari sebelum pelaksanaan pemilihan," jelasnya.
Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi menambahkan, syarat pendaftar pemantau Pemilu 2024 diantaranya, berbadan hukum.
"Pendaftar pemantau pemilu harus berbadan hukum karena telah diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017, salah satu syarat pemantau dan berbadan hukum," ujarnya.
Kemudian, harus netral atau nonpartisan. Terakhir independen. Jika para pendaftar telah selesai diverifikasi dan syarat-syarat tersebut telah lengkap, Bawaslu baru akan memberikan akreditasi.