12 Parpol Pendatang Baru Daftar Sipol

  • Bagikan
Ilustrasi, Parpol Baru Daftar Sipol (Ist)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memperbaharui datanya ihwal permohonan pembukaan akses sistem informasi partai politik (Sipol) jelang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan data Selasa (28/6/2022) kemarin, sudah ada 26 partai politik yang mendaftar melalui Sipol. Dari jumlah itu, 12 parpol di antaranya merupakan pendatang baru. Selain itu, ada 8 parpol yang pada pemilu 2019 lalu perolehan suaranya sudah melebihi parliamentary threshold (PT).

"Jadi kini sudah ada 8 parpol (peserta Pemilu 2019 dan melampaui parlementiary treshold/PT), 6 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT) dan 12 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019). Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 26 parpol," ujar Komisioner KPU RI, Idham.

Adapun 12 parpol pendatang baru tersebut yakni, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan.

  • Bagikan