Pengungkapannya berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Pinrang yang berasal dari Tawau, Malaysia.
Selanjutnya tim BNN Provinsi Sulsel bersama dengan Bea Cukai Pelabuhan Nusantara Parepare melakukan penyelidikan.
Kemudian, hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 sekitar pukul 22.30 WITA, tim Pemberantasan BNNP Sulsel dan Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap 6 (enam) orang di beberapa lokasi yang berbeda dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan l jenis shabu dengan berat keseluruhan 3.715 gram atau 3 Kg lebih.
"Peran dari para tersangka ZN sebagai pengendali, HT sebagai perantara, DL dan RS bertugas untuk menyimpan narkotika jenis shabu tersebut," tukasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka ZN bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama DW (DPO) yang merupakan mantan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Bollangi, Kabupaten Gowa.
Adapun pasal yang diterapkan pada para tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta, dan paling banyak Rp10 miliar.