Adapun pasal yang disangkakan pelaku yakni Undang-Undang (UU) Darurat, Pasal 2 Ayat (1) UU No.12 /drt/1951. Tentang Lembaran Negara No 78 Tahun 1951. Dengan Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara. Kemudian untuk tersangka yang dibawah umur, tetap dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan akan alur hukumnya. (Isak)