Juru bicara Partai Ummat Sulsel, Syahruddin Yasen memastikan semua kader yang telah direkrut tidak memiliki identitas ganda.
"Semua kader partai Ummat sudah bersih, seperti tadinya ada dari PAN, tapi mereka menunjukkan surat pengunduran diri. Jadi sudah sah secara administrasi dan hukum," ujarnya.
Saat ini kata dia, pihaknya tengah menyempurnakan pengurus pada seluruh kabupaten/kota di Sulsel. Adapun kata dia daerah yang belum tuntas yakni Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.
"Alhamdulillah saat ini sudah mulai merampungkan yang jelas kami sudah siap untuk mengikuti kontestasi," kata Syahruddin Yasen.
Anggota KPU Sulsel, Asram Jaya menjelaskan, jika berpatokan pada PKPU lama, maka verifikasi nantinya ada dua metode. Pertama melakukan verifikasi administrasi atau keabsahan berkas parpol yang masuk di Sipol online.
Kedua verisikasi faktual dengan cara tim KPU mendatangi kantor parpol untuk mengecek keanggotan dan pengurus secara langsung sesuai by data.
"Petugas dari penyelenggara pemilu akan diturunkan ke daerah untuk melakukan vefikasi faktual secara sensus dan pengambilan sampel," jelasnya.
Hal itu untuk memastikan kader atau pengurus parpol yang ganda. Misalnya nama dan NIK sama terdaftar di dua parpol berbeda. Maka akan dikategorikan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
"Verifikasi administrasi bentuk keabsahan dan verifikasi faktual by data. Siapa mendalilkan dia membuktikan, kami akan verifikasi di lapangan. Kalau ganda nama di dua parpol terbukti, dicoret karena kategori BMS," tuturnya.