Waspada Kader Ganda

  • Bagikan
KPU Wajib Teliti Potensi Kader Ganda

Dia menuturkan bahwa aturan sebelumnya mengatur bahwa perbandingan syarat parpol memenuhi kriteria yakni 1/1000. Artinya satu parpol melampirkan keanggotaan diatas 1.000 orang sesuai jumlah DPT/penduduk di daerah tersebut.

"Nah ini akan menjadi rebutan para parpol. Karena aturannya 1/1.000 atau satu partai politik punya anggota seribu orang," terangnya.

Ditambahkan, sesuai aturan anggota partai politik yang memiliki identitas atau peran ganda akan ditindak tegas Komisi Pemilihan Umum saat masa verifikasi parpol untuk Pemilu 2024 yang dimulai Agustus 2022.

Penindakan dilakukan terhadap anggota yang ketahuan menjadi pengurus atau kader dua parpol. KPU juga akan menanyakan keabsahan anggota terkait jika ia tercatat sebagai pengurus dalam struktur partai yang berbeda-beda.

"Dari situ akan ketahuan si A, si B ada di parpol mana. Kalau misal ditemukan kegandaan anggota, maka akan dilakukan verifikasi faktual dan ditanya orang yang bersangkutan anggota parpol apa," tegas Asram.

Partai harus terlebih dulu mendaftar ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU RI. Partai wajib mengisi data yang diperlukan sebelum masa pendaftaran calon peserta pemilu 2024 dibuka Sipol akhir Juni lalu.

"Setelah pendaftaran dilakukan parpol, KPU mengecek keabsahan persyaratan administrasi yang diberikan, termasuk keabsahan anggota partai," terangnya.

  • Bagikan

Exit mobile version