Kejari Takalar Kembali Berhasil Damaikan Perkara Penganiayaan

  • Bagikan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar saat mendamaikan perkara penganiayaan.

Sebelum dilakukan RJ kedua belah pihak telah sepakat perdamaian yang dilaksanakan tanpa syarat. Dimana korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa, serta terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.

"Adapun Pendapat Penuntut Umum Pasal 5 Perja Nomor 15 Tahun 2020 adalah Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, Barang bukti atau nilai kerugian tidak lebih dari Rp. 2.500.000, adapun pertimbangan lainnya adalah terdakwa dengan korban masih ada hubungan keluarga," ucapnya.

Diketahui para pihak dalam Restorative Justice adalah Jaksa Fasilitator dalam perkara ini Kartika Karim, SH (JPU), terdakwa inisial S, Korban inisial BR, Keluarga Korban, Tokoh Masyarakat dan Penyidik.

Bahwa dalam proses Tahap II dimana berhasil dilakukan Restorative Justice dalam perkara tersebut dan telah dikeluarkan surat Kesepakatan Perdamaian dimana para pihak bertanda tangan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian, yang selanjutnya proses Restorative ini akan di laporkan dan dilaksanakan ekspose ke JAM Pidum untuk meminta persetujuan apakah akan di keluarkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan). (*)

  • Bagikan

Exit mobile version