"Dalam sengketa proses Pemilu, antar Peserta dan Peserta Pemilu yang lain dapat menempuh jalur mediasi yang difasilitasi oleh Pengawas Pemilu," papar Asradi
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa tersebut menambahkan, jika dalam proses mediasi tidak ada kesepakatan kedua belah pihak maka dilanjutkan ke proses adjudikasi.
Adjudikasi ini majelis akan membacakan putusan berdasarkan pemeriksaan keterangan pemohon dan termohon serta saksi-saksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Saya juga tegaskan bahwa Panwaslu Kecamatan dapat menangani sengketa proses Pemilu secara cepat berdasarkan surat mandat dari Bawaslu Kabupaten/Kota," tutup Asradi. (*)