MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel menggelar penguatan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Divisi dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian se-Sulsel di Hotel Continent Centrepoint Makassar, Kamis (14/7).
Kepala Divisi Keimigrasian Jaya Saputra mengatakan, amanah pengendalian intern termaktub pada Peraturan Pemerintah (PP) 60/2008 tentang SPIP.
Pada pelaksanaannya SPIP Kemenkumham diatur dalam Permenkumham tahun 2018 tentang pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan SPIP di Kemenkumham.
Lanjut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel itu, untuk mencapai tata kelola pemerintah yang akuntabel dan transparan, perlu komitmen pimpinan.
"Setiap awal komitmen harus ditandatangani oleh kita semua sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas yang menjadi panduan kita dalam melaksanakan kegiatan yang berbasis anggaran setiap tahunnya." ujar Jaya.
“Salah satu indikator good governance adalah akuntabilitas dan responsibilitas setiap pelaku birokrasi/lembaga pemerintahnya," tambahnya.