Narasumber kedua, Nur Sofiyah menjabat Auditor Madya Inspektorat Wilayah I, menjelaskan bahwa SPIP dalam PP 60/2008 bukan hanya terkait pengendalian intern saja, namun mencakup proses tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian (Governance, Risk and Control).
Pimpinan instansi mempunyai tanggung jawab utama dalam keberhasilan SPIP yang dapat dijabarkan kedalam tiga hal pokok yaitu Menyusun perencanaan dan menetapkan tujuan organisasi.
Kemudian, Membangun sistem pengendalian yang memadai, dan Mencapai tujuan organisasi melalui empat tujuan SPIP, yaitu: efektivitas dan efisiensi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, ketaatan terhadap peraturan perundang undangan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Imigrasi Makassar Agus Winarto, Kepala Kantor Imigrasi Parepare Arief Eka Riyanto, Kepala Kantor Imigrasi Palopo Benyamin Kali Patembal Harahap, seluruh jajaran di UPT Keimigrasian se-Sulsel, dan seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel. (*)