Pengelolaan Islamic Center Kota Palopo, Dibahas di Paripurna DPRD

  • Bagikan
Plt Sekda Palopo Harianto bersama Wakil Ketua DPRD Palopo Abdul Salam. (foto: Jaya-rakyatsulsel)

PALOPO, RAKYATSULSEL - Rapat Paripurna DPRD dalam rangka tambahan terhadap dua jenis Rancangan Peraturan Daerah (Perda) direncanakan pukul 16.00 WITA tertunda, akhirnya digelar sekitar 19:00 WITA di Aula Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Palopo, Senin (18/7)

Rapat tersebut dibuka Wakil Ketua DPRD, Abdul Salam mengatakan, bahwa rapat paripurna pembahasan Ranperda terkait usulan yang dari pihak pemerintah Kota Palopo dengan azas kepentingan masyarakat dan rasa tanggung jawab bersama.

Wali Kota Palopo, diwakili Plt. Sekda Palopo Harianto dalam sambutannya.

"Saya mewakili bapak Wali Kota Palopo, di rapat paripurna ini. Sejalan dengan nafas otonomi daerah yang intinya adalah kemandirian daerah, maka komponen pelengkap harus ada dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah tersedianya instrumen hukum, berupa aturan perundangan - undangan yang memadai yang dapat menjadi payung hukum pelaksanaan pemerintahan daerah," kata Harianto.

Sehubungan hal tersebut diatas pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo mengusulkan satu jenis Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan Islamic Center Kota Palopo.

"Dari Pemerintah Kota Palopo, mengusulkan 2 jenis Ranperda Kota Palopo tahun anggaran 2022 yakni Ranperda tentang pengelolaan Islamic Center Palopo dan Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha (CSR)," tambahnya.

Dari dua usulan Ranperda tersebut, semua anggota DPRD yang hadir menyepakati. (Jaya)

  • Bagikan

Exit mobile version