GOWA, RAKYATSULSEL - Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 dimulai. Bawaslu Gowa akan melakukan pengawal ketat dengan melakukan piket selama 24 jam.
Pelaksana Harian Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa, Suharli mengungkapkan pengawasan akan dilakukan melalui Aplikasi Sipol hasil rapat via Zoom konsolidasi Bawaslu RI pada Minggu (31/8) kemarin.
"Kami akan memberlakukan piket 24 jam di Kantor Bawaslu Kabupaten Gowa untuk pelaksanaan pengawasan Verifikasi Parpol sesuai dengan arahan pimpinan Bawaslu RI dalam rapat konsolidasi, kesiapan yang lain bagaimana nanntinya akan dilakukan pengawasan verifikasi melalui Sipol yang diturunkan dari Bawaslu RI," kata Suharli.
Aplikasi Sipol merupakan aplikasi yang digunakan untuk membantu mendata partai politik dan anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia.
Mulai dari Registrasi Parpol, Penetapan Status Penelitian Administrasi, Penetapan Status Penelitian Keanggotaan, Penetapan Status Penelitian Keterwakilan Perempuan, Penetapan Status Penelitian Faktual Kantor Partai dan Cetak Formulir/Template.
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Gowa, Kordiv Hukum, Humas dan Datin, Saparuddin juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menyamakan persepsi terkait dengan regulasi yang mengatur Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
Alasannya, kata dia hal ini dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran.
"Kami akan menyamakan persepsi terkait regulasi yang mengatur tahapan pemilu, guna mencegah terjadinya potensi dugaan pelanggaran dan sengketa dalam tahapan pendaftaran dan Verifikasi Parpol" tutupnya. (Adk)