MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dua Kepala Lapas (Kalapas) di Sulsel dinonaktifkan dari jabatannya. Masing-masing Kalapas Takalar Rasbil dan Kalapas Parepare Zainuddin.
Hal itu dibenarkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulsel, Suprapto.
"Untuk sementara dua orang, Kalapas Parepare dan Takalar sedang kami panggil disini dan kami adakan pemeriksaan. Untuk sementara kita bebas tugaskan dulu sambil menunggu dugaan itu, benar atau tidak," ujarnya.
Kalapas Takalar dinonaktifkan lantaran diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada warga binaan yang ingin mengurus pembebasan bersyarat dengan membayar uang sebesar Rp15 juta supaya bisa bebas lebih awal.
Sementara Kalapas Parepare diduga melakukan aksi bejat kepada istri warga binaan Lapas Parepare dan memeras para tahanan hingga Rp 40 juta.
Jika nantinya terbukti kata Suprapto, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan. "Ada beberapa macam sanksi, Sanksi berat, sedang, dan ringan. Itu kita lihat nanti sejauh mana kesalahan yang dia lakukan," jelasnya. (Fahrullah)