Kakanwil Kukuhkan 10 Guru KI Kemenkumham Sulsel

  • Bagikan
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak Kukuhkan Guru KI

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel, Liberti Sitinjak mengukuhkan 10 Guru Kekayaan Intelektual (RUKI) Sulsel di aula Kanwil, Selasa (2/8).

Pengukuhan ini dilaksanakan serentak pada unit eselon I dan 33 Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangkaian acara Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Ke-10 anggota RUKI Sulsel terdiri dari: Kasubbid Pelayanan KI Feny Feliana, Penyuluh Hukum: Puguh Wiyono, Serli Randabunga, Erna, Nasruddin, Wahyuddin AM, Marini Olivia Pandean, dan pelaksana pelayanan KI: Nurul Setiawan, Johan Komala Siswoyo, dan Michael Arnlod Pramudito.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam sambutannya mengatakan, mendukung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membangun sistem marketplace sebagai salah satu platform untuk mendukung skema pembiayaan berbasis KI sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 24 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 24 tahun 2019 tentang ekonomi kreatif.

"Program DJKI berupa IP marketplace ini dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada pemilik KI untuk mempromosikan karya intelektualnya kepada calon investor baik dari dalam maupun luar negeri," ujar Edward.

"Saya mendukung penguatan agen diseminasi KI yang diwujudkan melalui upaya DJKI secara aktif merekrut guru KI di 33 provinsi. Bekerjasama dengan kanwil melalui kegiatan DJKI mengajar dalam rangka terciptanya peningkatan dan pemerataan pemahaman, serta terbangunya awareness masyarakat atas urgensi perlindungan KI," tambahnya.

Edward melanjutkan, dengan kegiatan DJKI mengajar yang diadakan serentak di 33 provnsi dalam waktu dekat ini, kedepannya DJKI dapat menyiapkan kegiatan menarik untuk siswa jenjang sekolah SD, SMP, dan SMA agar mengenal KI sejak dini.

"Seluruh program KI yang dicanangkan diharapkan dapat menjadi salah satu parameter untuk menuju the world class of Intellectual Property (IP) office," jelasnya.

Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Razilu dalam laporannya menyampaikan tahun 2022 adalah tahun tematik bagi hak cipta, sehingga DJKI di tahun 2022 telah menyusun beberapa agenda kegiatan yang dapat menunjang terglorifikasikannya tahun 2022 sebagai tahun hak cipta.

  • Bagikan