Sambung dia, Perancang Zonasi Kabupaten Gowa memberikan tanggapan terhadap kedua ranperda tersebut. Di mana, secara umum kedua ranperda ini secara substansi telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Lalu dari aspek teknik penulisannya, telah sesuai dengan ketentuan pada Lampiran II UU No 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Pada ranperda kedua, perancang katakan perencanaan pembangunan merupakan suatu proses untuk merancang perunahan menuju ke arah yang lebih baik.
"Perencanaan pembangunan merupakan tahap awal dalam proses pembangunan sebagai acuan dasar bagi pelaksanaan kegiatan pembangunan dengan mendayagunakan potensi atau sebagai sumber daya yang tersedia." jelasnya.
Adapun tanggapan secara khusus terhadap kedua ranperda ini, telah disampaikan secara tertulis dan langsung kepada pemerintah daerah kabupaten Gowa.
Turut hadir dalam kegiatan ini Plt. Kepala Bappeda Gowa Alimuddin Hakim, Kepala Bidang Bidang Perencanaan Pengendalian Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD) Bappeda Kab Gowa Taufiq, Kepala Sub Bagian Umum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ismail.
Analisis Peraturan Perundang-undangan Kab Gowa Harsiati, dan Jajaran Pemerintah Kab Gowa. Juga hadir dalam kegiatan ini Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel dan jajaran Jabatan Fungsional (JF) Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel. (*)