PINRANG, RAKYATSULSEL – Bupati Pinrang Irwan Hamid menyerahkan secara langsung surat pernyataan hibah tanah untuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Pinrang.
Legalisasi hibah ini tertuang dalam berita acara serah terima Nomor : 030/1522/, 81/RT.01.1-BA/7315/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Bupati Pinrang Irwan Hamid mengungkapkan, tanah yang dihibahkan ini merupakan tempat berdirinya kantor Sekretariat KPUD Pinrang yang terletak di Jalan Bintang Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto.
Bupati Irwan pun berharap agar asset ini dapat dimanfaatkan untuk menunjang tugas – tugas KPUD Pinrang.
“Saya harap dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mendukung tugas – tugas KPUD” ujar Bupati Irwan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Agurhan Madjid mengungkapkan, luas tanah yang dihibahkan adalah 1075 M2 .
Hibah inipun telah melalui serangkaian proses dan telah disetujui oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang melalui Surat Keputusan Pimpinan DPRD nomor : 172/02/PIMP.DPRD/VII/2022.
Hadir dalam penyerahan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang Ir.Budaya, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Agurhan Madjid, SE,AK, Ketua KPU Pinrang Alamsyah serta Komisioner KPUD Pinrang lainnya. (Amr)