Layanan informasi KPU Makassar ini bukan hanya melalui konsultasi langsung. Tapi juga melayani konsultasi daring.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan jika terbukti parpol mencatut nama seseorang tanpa izin maka ada dua kemungkinan, parpol tersebut akan dikenai hukuman administrasi atau hukuman pidana.
“Jika benar maka kelanjutannya, ini apa pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana,” ujar Bagja.
Bagja mengatakan Bawaslu sedang melakukan penelusuran dari temuan KPU tersebut. Meski begitu, dia mengatakan yang harus diutamakan dalam proses verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024 adalah perbaikan.
Oleh sebab itu, jelas Bagja, Bawaslu masih akan memastikan, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak dalam pencatut nama tanpa izin tersebut. (Fahrul)