Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
“Dengan memiliki perlindungan dari BPJamsostek diharapkan para pekerja di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel ini lebih terjamin dari risiko sosial ekonomi, seperti halnya yang dialami pegawai ASN dan Non ASN Almarhum Zulhaeri dan Almarhum Markus Patete tentunya diharapkan dapat memberikan pemahaman dan kepedulian akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dalam upaya dan solusi penghapusan kemiskinan,” pungkasnya. (*)