“Tentunya peran jajaran di Kanwil dan UPT sangat vital. Saya minta agar aktif dan proaktif untuk memontior dan melakukan sosialsiasi secara masif di jajarannya masing-masing," tukasnya.
Heni meyakini dengan sosialisasi yang masih, UU No 22/2022 ini dapat diimplementasikan dengan baik.
“Tentunya masyarakat perlu diberikan edukasi melalui sosialisasi yang berkesinambungan sehingga tidak ada lagi pertanyaan dari masayarakat mengenai UU pemasyarakatan yang baru ini,” ujarnya.
Sementara itu Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama Ditjenpas, Junaedi selaku Ketua Percepatan Peraturan Pelaksanaan UU No 22/2022 mengatakan, UU ini mengalami perubahan, dimana terdapat perluasan fungsi atas UU No 12/1995 sehingga ada 6 (enam) fungsi yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemasyarakatan, yaitu fungsi pelayanan tahanan, pembinaan, pembinbingan, perawatan kesehatan, pengamanan, dan pengamatan.
Junaedi melanjutkan, bahwa dalam UU No 22/2022 ini juga telah memberikan arah, batas, dan metode. Arahnya yaitu kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan. Batasnya yaitu muatan-muatan UU ini termasuk Pasal demi Pasal bersumber dari Pancasila sebagai ideologi negara. Metodenya yaitu proses pendekatan terhadap WBP demi mencapai suatu tujuan pada penyelenggaraan pemasyarakatan.
“Pada hakekatnya perlakuan terhadap tersangka, terdakwa, tahanan, narapidana, klien yang diatur dalam UU No 22/2022 adalah perlindungan hukum dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) berlandaskan pada Pancasila. Ini termuat dalam konsiderans kita,” jelas Junaedi.
Dikesempatan ini pula, Kepala kantor Wilayah, Liberti Sitinjak mengajak seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk dapat melakukan Sosialisasi secepatnya di lingkungan masing – masing.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin, Kepala Divisi Keimigrasian Jaya Saputra, Kepala Divisi Pemasyarkatan Suprapto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, dan seluruh Kepala UPT se-Sulawesi Selatan. (*)