Mengacu pada surat pengunduran diri tersebut, secara hukum dan aturan, PORDI Selayar sudah tidak ada. Langkah selanjutnya, Pengprov PORDI Sulsel akan menunjuk pelaksana tugas di Kabupaten Selayar.
“Kami sudah terima suratnya. Mereka mengirim ke PB PORDI di Jakarta. Secara hukum dan aturan berlaku kami anggap Pordi Selayar sudah tidak ada. Karena secara resmi bersurat gunakan kertas kop, ditandatangani dan ada stempel. Langkah selanjutnya, kami akan menunjuk Plt untuk tetap menjalankan roda kepengurusan Pordi Kabupaten Selayar,” tegas Hasan yang juga berprofesi sebagai Dosen di salah satu Perguruan tinggi di Kota Makassar.
Sementara itu, Komisi Wasit dan Pertandingan H. Syarkawi Ramlie menerangkan, ada empat acuan dalam penentuan pemenang. Yakni jumlah kemenangan, nilai agregat, nilai kemenangan dan head to head.
“Nah dalam pertandingan yang berlangsung di babak pertama yang memakai sistem setengah kompetisi antara Selayar dan Pinrang dimenangkan oleh atlit Selayar, ketika dilakukan akumulasi skoring, Selayar dan Pinrang sama pada jumlah kemenangan dan nilai agregat, tapi atlit Selayar kalah pada nilai poin kemenangan, dan akhirnya kami memenangkan atlit Pordi Pinrang untuk ikut pada babak selanjutnya, dan kami menentukan pemenang mengacu pada Juknis yang sudah disepakati oleh semua atlit pada technikal meting. Ternyata Selayar tidak terima kekalahan. Mereka pun mengajukan gugatan ke Majelis Penyelesaian Sengketa (MPS),” jelas Syarkawi.
Di tempat yang sama, Ketua Majelis Penyelesaian Sengketa Pertandingan, Prof Abdul Rahman Jamaluddin, MT, membenarkan pihaknya memproses gugatan yang diajukan oleh Pordi Selayar.