MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tiga Rancangan Peraturan Daeran (Ranperda) Kabupaten Pangkep di harmonisasi perancang Peraturan Perundang - Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) di Aula Kanwil, Selasa (6/9).
Ketiga Ranperda dimaksud yakni Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 3/2020 tentang Inovasi Daerah, Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Perancang Kanwil Baharuddin dalam membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak menyampaikan bahwa pengharmonisasian ini bertujuan untuk menyelaraskan baik secara vertical maupun horizontal terhadap peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Kab Pangkep Muh. Gazali menyampaikan pihaknya beserta jajaran Pemerintah Kab Pangkep membutuhkan informasi dan sharing terkait dengan kesempurnaan dari ketiga ranperda tersebut.