Tiga Ranperda Pangkep di Harmonisasi Perancang Kemenkumham Sulsel

  • Bagikan
Suasana Harmonisasi Ranperda Pemkab Pangkep

Selanjutnya pada ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, perancang katakan ranperda ini, pemerintah kabupaten/kota mempunyai urusan dalam penanggulangan bencana kabupaten/kota.

“Pemerintah Daerah Kab Pangkep berwenang untuk mengatur mengenai penanggulangan bencana pada lingkup kabupaten. Adapun materi muatannya, harus memperhatikan tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 9 UU No 24/2007 tentang Penganggulangan Bencana," jelas perancang.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kabid Litbang Kab Pangkep Ratna Mentari, Kabid Penegahan dan Kesiapsiagaan Kab Pangkep Alfian, Analis Perundang-undangan Pangkep Suriyani Mutahid, Analis Sumber Daya Manusia Pangkep Syahril, Jajaran Pemerintah Pangkep, dan Jajaran Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel. (*)

  • Bagikan