Bawaslu Sulsel Pastikan Penetapan Anggota DPRD Terpilih Sesuai Hasil Pileg 2024, 4 Daerah Ditunda

  • Bagikan
Saiful Jihad

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari 20 Kabupaten/Kota dan KPU Sulsel hari ini Kamis (2/5/2024), dijadwalkan akan menetapkan anggota DPRD terpilih untuk masa bakti 2024-2029 setelah tidak terjadi sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi KPU Kabupaten/Kota yang tidak ada masalah di MK boleh melakukan penetapan,” ungkap Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad.

Dia menekankan bahwa Bawaslu hanya memastikan bahwa penetapan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Artinya, anggota DPRD yang ditetapkan adalah sesuai dengan hasil pemilihan yang telah dilakukan pada 14 Februari lalu,” tambahnya.

Di Sulsel, ada empat daerah yang menunda penetapan anggota DPRD terpilih, yaitu Bulukumba, Wajo, Sidrap, dan Parepare.

“Namun ada juga sengketa untuk DPR RI Dapil Sulsel 1 yang diajukan oleh PPP, tetapi itu adalah kewenangan KPU RI. Jadi DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi sudah bisa melakukan penetapan,” jelasnya.

Komisioner KPU Kota Makassar, Sri Wahyuningsih, menjelaskan bahwa mereka melakukan penetapan setelah menerima surat resmi dari MK, asalkan tidak ada sengketa Pemilu tingkat kota.

“Setelah kami terima surat dari MK, jika tidak ada sengketa Pemilu di tingkat kota, maka KPU harus segera melakukan penetapan,” katanya.

“Semua partai politik sudah menerima hasil pemilu dan penetapan harus dilakukan,” tambahnya.

Meskipun demikian, ada permasalahan terkait hasil pemilihan DPR RI untuk Sulsel 1 yang diajukan oleh PPP. Namun, menurut Sri Wahyuningsih, PPP tidak merinci daerah mana yang menjadi masalah.

"Dapil Sulsel 1 meliputi 6 Kabupaten/Kota, mulai dari Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Kepulauan Selayar. PPP mempermasalahkan suara, tetapi tidak menyebutkan daerah spesifik. Namun, hal ini merupakan ranah KPU RI,” terangnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan