MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota menemukan banyak aduan dan laporan saat verifikasi administrasi (vermin) partai politik.
Anggota KPU Kabupaten Pangkep, Aminah menyampaikan dalam proses vermin KPU Pangkep menemukan adanya keanggotaan Parpol baik Parpol lama dan parpol baru Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Belum Memenuhi Syarat (BMS) yang jumlahnya mencapai ribuan.
"Dalam vermin kami temukan keanggotaan ganda internal, eksternal dan BMS serta TMS ada kami temukan sejumlah BMS 1.937 orang dan TMS 3.112," jelasnya, via telephone, Selasa (13/9/2022), saat dikonfirmasi.
Dia menjelaskan, KPU Kabupaten Pangkep telah melaksanakan tahapan verifikasi administrasi pada tanggal tanggal 16 Agustus 2022 yang dimulai dengan membentuk tim verifikator.
"Tim verifikator ini mulai melaksanakan verifikasi administrasi pada tanggal 17 Agustus setelah mendapat akses ke dalam SIPOL," tuturnya.
Dikatakan, pihaknya telah melakukan vermin terhadap 23 Parpol yang di turunkan ke KPU Pangkep oleh KPU RI, dari 24 Parpol yang lolos dokumennya pada tahapan pendaftaran.
Dalam melakukan vermin terhadap keanggotaan Parpol tersebut, pihak KPU mengacu kepada PKPU NO 4/2022, SK KPU NO 260 dan SK KPU NO 309, SK KPU NO 346 serta SK KPU NO 331.
Bahwa selama proses vermin yang dilakukan sampai kepada klarifikasi langsung terhadap keanggotaan Parpol yang berpotensi ganda.
"Kami mengacu kepada aturan-aturan tersebut. Koordinasi dgn LO dan Pengurus Parpol selama masa tahapan vermin kami laksanakan untul mengantisipasi awal mis informasi dan antisipasi hal-hal yang akan muncul di kemudian hari," terangnya.
Dia menambahkan, KPU Pangkep menyiapkan ruang konsultasi bagi Parpol di HELPDESK Sipol. Termasuk juga pengaduan masyarakat akan pencatutan namanya sebagai anggota parpol tanpa konfirmasi ke pada yang bersangkutan.
"Dan kami telah melaksanakan tahapan pertama vermin, yang sudah ditindak lanjuti oleh sebagian Parpol untuk mengupload surat pernyataan anggotanya terhadap pengakuan sebagai anggota parpol tersebut yang masuk kategori ganda," terangnya.
Menurutnya, KPU Pangkep melaksanakan klarifikasi langsung terkait keanggotaan ganda eksternal tersebut, dengan meminta para LO parpol menghadirkan langsung ke kantor KPU Pangkep.
Selain itu, kategori keanggotaan yang belum memenuhi syarat (BMS ), yang harus diperbaiki oleh parpol tersebut dan mengganti keanggotaan yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS) pada masa perbaikan.
"Terkait temuan kami dalam vermin keanggotaan ini, kami menemukan keanggotaan yang tidak berdomisili sebagai penduduk Pangkep, yang kami langsung TMS kan untul ditindaklanjuti oleh parpol dengan mengganti jumlah tersebut pada masa perbaikan, selain itu kategori BMS juga harus diperbaiki oleh Parpol pada masa tahapan perbaikan dokumen," pungkasnya.
Kebanyakan disampaikan KPU di Sulsel adanya pencatutan nama pengurus parpol dan data keanggotaan parpol yang ganda.
Sementara KPU Kota Makassar, juga mengaku menemukan 8.349 keanggotaan Parpol bermasalah atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Jumlah keseluruhan keanggotaan partai yang kami verifikasi administrasi 38.347 keanggotaan dari 24 partai. Yang keanggotaannya tidak memenuhi syarat 8.349 keanggotaan," kata Anggota KPU kota Makassar, Gunawan Mashar.
Dia mengatakan ada hal ditemukan, hanya saja bukan bermasalah, tapi masih ada yang belum lengkap administrasi dan dokumennya.
"Ada beberapa partai baru. Tapi kan masih ada masa vermin perbaikan tanggal 15 sampai 28 September," jelasnya.
Dijelaskan, selain keanggotaan ganda, juga masih ada anggota partai dalam profesi yang tercantum di KTP-nya adalah pekerjan yang tidak diperbolehkan jadi anggota parpol, seperti PNS, Polri dan Pegawai BUMN.
Maka, bagi yang ganda dan profesinya dilarang, telah diberi kesempatan bagi partai untuk mengunggah surat pernyataan.
"Namun yang tidak mengunggah pernyataan sampai batas yang ditentukan, sehingga harus diperbaiki di masa perbaikan vermin," tegasnya.
Ditambahkannya, khusus di Kota Makassar ada 18 tanggapan masyarakat terkait namanya dicatut. 13 laporan langsung, 5 dari Bawaslu. Semuanya sudah ditindaklanjuti sesuai prosedural oleh KPU.
"Tidak memenuhi syarat karena ganda identik, ganda eksternal yang tidak bisa dibuktikan dengn surat pernyataan, berprofesi yang dilarang oleh Undang-Undang untuk masuk parpol, NIK tidak terdaftar di data kependudukan, dan lainnya," pungkasnya. (Yad)