Data yang akan ditampilkan hanya nama lengkap, jenis kelamin, data daerah hingga paling rendah kecamatan, dan nomor tempat pemungutan suara (TPS).
Kemungkinan, jenis data yang sama akan ditampilkan di papan pengumuman di TPS pada hari pemungutan suara. KPU berencana tak akan memunculkan tempat dan tanggal lahir pemilih.
Form daftar pemilih A.KWK termasuk kategori yang tak diperbolehkan diberikan kepada pihak lain. PPDP dilarang menyimpan, menggandakan atau memfoto Form A.KWK, apalagi mengunggahnya ke media sosial.
Terdapat beberapa item data pemilih yang tercantum di dalam Form A.KWK, diantaranya nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), jenis kelamin, status disabilitas, RT/RW, status Tentara Nasional Indonesia (TNI)/ Kepolisian RI (Polri).
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, semua aplikasi-aplikasi yang digunakan untuk pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu itu kami akan upgrade teknologinya, termasuk juga keamanan.
Terkait dengan isu keamanan data yang disampaikan Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat, Idam mengapresiasinya.
Menurut dia, hal itu merupakan wujud dari perhatian tinggi terhadap keamanan data, apa lagi ketika bicara data penting pemilu.
"Dan tentunya kami sebagai penyelenggara pemilu sudah kami antisipasi, karena dalam perkembangan teknologi informasi, potensi-potensi terganggunya keamanan sistem dari sebuah sistem informasi itu harus diantisipasi. Pendekatannya bukan pendekatan reaktif, tapi pendekatan mitigatif," jelasnya.
Sebelum ini, KPU RI telah menegaskan bahwa laman resmi dan aplikasi elektronik milik institusi tersebut aman dari kebocoran data siber, sebagaimana disampaikan pada laman komisi pemilihan umum itu. "Ini kan pertanyaannya apakah website dan aplikasi KPU bocor atau tidak? Ya kami pastikan aman," kata Idham.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, meminta KPU memperkuat sistem keamanan data pemilih, agar tidak mudah dihack dan bocor ke publik. Pasalnya, kerahasiaan data pemilih harus dijaga sehingga tidak mengganggu penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Kita meminta ke KPU untuk selalu memperbaharui sistemnya (keamanan data pemilih),” kata Doli.