Satreskrim Palopo Berhasil Ringkus Kasus Suami Bunuh Istri

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Kota Palopo, Iptu Akhmad Risal Beri Keterangan ke Awak Media

Untuk diketahui, motif daripada kejadian tersebut, yaitu pelaku bersama korban sebelumnya sudah melakukan pisah rumah sekitar tiga bulan.

Kemudian motif kedua sebelumnya pelaku mengajak korban untuk membawa anaknya yang masih dibawah umur ke rumah sakit untuk berobat, karena anak daripada pasangan suami istri sedang sakit.

"Saat itu korban menolak ajakan dari pelaku, kemudian terjadi pertengkaran sehingga pelaku melakukan penusukan dibagian tubuh korban hingga meninggal dunia," jelas Akhmad Risal.

Adapun pasal disangkakan kepada pelaku Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang sudah diamankan polisi yaitu, satu unit motor dan sebilah badik, serta handphone yang dipakai pelaku. (Jaya)

  • Bagikan