MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Korban kasus sengketa tanah, M. Djundi bakal melaporkan oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar ke Komisi Yudisial (KY) hingga Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI.
Kata M.Djundi, hakim tersebut telah menyidangkan praperadilan Polrestabes Makassar terhadap tersangka status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Andi Baso Mattutu.
Hakim itu diduga tidak mentaati Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 2018 tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau dalam status DPO.
M. Djundi menyampaikan, ada putusan menyangkut Praperadilan. Dimana dirinya melaporkan Andi Baso Mattutu menyangkut memberikan keterangan palsu di Polda Sulsel terkait surat kehilangan rincik tahun 1941.
"Itulah saya laporkan, karena tidak benar. Karena rincik yang digunakan itu tidak pernah disita oleh Polda Sulsel. Andi Baso Mattutu membuat keterangan seakan-akan terbakar di Polda Sulsel," ucap M. Djundi, Rabu (28/9).
Kemudian M. Djundi melaporkan di Polrestabes Makassar. Terlapor ini (Andi Baso Mattutu) saat penyelidikan telah dipanggil dua kali, namun tidak datang. Ditingkatkan lah naik kepenyidikan dan dipanggil lagi dua kali. Namun tidak datang juga.
*Setelah dilakukan gelar perkara, terlapor kemudian dipanggil dua kali. Namun bersangkutan juga tidak datang. Akhirnya, pada Agustus diterbitkanlah surat DPO (Daftar Pencarian Orang)," jelas Djundi.